Melalui
metode habluminallah dan habluminannas anak akan terpelihara
fitrahnya tanpa kehilangan ekstensinya sebagai manusia kecil yang butuh
pemahaman. Pada bab ini akan membahas pemahaman bagaimana mencari cara maupun
metode dalam mempersiapkan tumbuh kembangnya seorang anak.
A.
Pengertian
Reward dan Punishment
Dari
pengertian istilah, reward sama dengan ganjaran. Sedangkan dalam bahasa
arab, reward (ganjaran) diistilahkan
dengan tsawab.kata ini banyak
ditemukan dalam Al-Qur’an yang membahas tentang apa yang akan diterima oleh
seseorang, baik di dunia maupun di akhirat. Kata tsawab selalu diterjemahkan kepada balasan yang baik.
Kata tsawab ini dalam pendidikan adalah
pemberian ganjaran yang baik terhadap perilaku dari peserta didik.
Dalam
pengertian yang lebih luas, istilah reward dapat diartikan sebagai alat
pendidikan preventif dan reseptif yang menyenangkan dan bisa menjadi
pendorong (motivator) belajar bagi murid
dan sebagai hadiah terhadap perilaku yang baik dalam proses pendidikan.
Punishment
(hukuman) dalam bahasa arab di istilahkan dengan ‘iqab. Kata ‘iqab kaitannya
dalam dunia pendidikan diartikan sebagai
alat pendidikan preventif dan refresif yang paling tidak menyenangkan dan
balasan dari perbuatan yang tidak baik yang dilakukan anak.
Reward and Punishment (ganjaran dan hukuman) dalm ilmu pendidikan
pedagogi dipandang sebagai bagian dari proses pendidikan. Pemberian hukauman
ditujukan member efek jera dan mencegah berlanjutnya perilaku negative dan
ganjaran berguna untuk penguatan atas perilaku positif.
Al-Abrasyiberpendapat,
hukuman itu tidak dirancang sebagai Qishos
(balasan) atau Intiqom (siksaan).
Justru hukuman itu harus diperlakukan sebagai Islah (perbaikan) dan perlindungan terhadap murid-murid yang lain.
Hukuman juga tidak boleh diberlakukan kecuali dalam keadaan terpaksa atau
darurat. Memukul anak didik juga tidak boleh kecuali anak tersebut sudah dinasehati, diperingati, dan dimediasi
oleh pihak ketiga. Mengapa demikian ? karena hukuman fisik akan membekas pada
anak didik secara psikis.
Menurutnya pula, ada
tiga syarat jika hukuman fisik dilakukan. Yaitu:
1. Tidak boleh memukul
anak didik dibawah usia sepuluh tahun
2. Pukulan tidak boleh
lebih dari tiga kali
3. Anak didik diberi
kesempatan untuk menyesal dan tidak boleh mengulanginya lagi
Keluarga
merupakan suatu sistem sosial paling awal yang berusaha menumbuh kembangkan
sistem nilai, moral dan sikap kepada anak.hal ini didorong oleh keinginan dan
harapan orangtua yang cukup kuat agar anaknya tumbuh dan berkembang menjadi
individu yang memiliki dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, mampu
membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, yang benar dan yang salah, yang
boleh dan tidak boleh dilakukan, serta memiliki perilaku yang baik dan terpuji.
Melalui
proses pendidikan, pengasuhan, pendampingan, larangan, reward (penghargaan),
punishment (hukuman) merupakan pengembangan nilai, moral dan sikap yang
dikembangkan secara efektif dilingkungan sekolah.
Reward dimunculkan
untuk memotivasi seseorang karena ada anggapan bahwa dengan memberikan hadiah
atau penghargaan atas perilaku baik dan hasil pekerjaannya, ia akan
mempertahankan perilaku baiknya dan belajar dengan optimal. Sedangkan punishment dimunculkan untuk memotivasi
seseorang agar tidak melakukan kesalahan dalam melakukan sesuatu. Kedua
motivasi ini tidak bisa dikatakan mana yang benar dan mana yang salah. Tetapi
lebih cocok jika dilihat dari baik dan buruknya, bukan benar atau salahnya.
Namun
demikian, jenis hukuman (punishment) anak yang satu dengan anak yang lainnya
tidak bisa disamaratakan karena karakter dari diri mereka masing-masing pun
berbeda. Dalam kasus-kasus tertentu bisa, tapi dalam kasus yang lain tentu
tidak, terutama faktor umur hendaknya sangat diperhatikan. Misalnya hukuman
untuk anak kelas satu tentu berbeda dengan anak kelas lima SD.
Islam
memberikan beberapa konsep hukuman ditinjau dari segi manfaatnya. Pemberian
hukuman harus didasarkan pada konsep tidak untuk menyakiti, menyiksa atau balas
dendam. Tujuan memberikan hukuman dapat memberikan sesuatu yang baik, mendidik
bagi anak-anak. Pada dasarnya, hukuman yang baik disertai dengan pemanfaatan
dan toleransi, kecuali untuk hal-hal yang jelas menurut syariat. Namun
demikian, pemberian ganjaran (reward) dan hukuman (punishment) adalah sebagai salah
satu metode pendidikan sebagaimana Islam memerintahkan untuk bersikap lemah
lembut dan kasih sayang kepada anak, sungguh Islam pun melarang sikap
berlebihan dan keterlaluan dalam hal kasih sayang. Untuk itu, tiada jalan lain
sewaktu-waktu orang tua atau guru bersikap tegas dan berwibawa agar jiwa anak
didik tidak berkepanjangan dalam hal kenakalan dan penyimpangannya.
Dalam proses belajar, reward menjadi faktor terpenting karena perangsang itu (reward)
memperkuat respon yang pernah dilakukan. Misalnya sistem pemberian hadiah pada
anak yang telah melakukan hasil yang baik, sehingga anak akan lebih giat
belajar. Namun disisi lain, kebiasaan mendapat hadiah akan merubah tingkah laku
anak, ia akan selalu menunggu hadiah, kalau tidak ada hadiah dia tidak mau
belajar.
Penghargaan
terbaik adalah sanjungan dan pujian, dan penghukuman terburuk adalah
ketidak-setujuan. Ketika anak-anak bertindak dengan baik maka mereka mesti
dipuji (diberi reward), sebaliknya
ketika bertindak buruk, sebagai punishmentnya
maka diberikan “tatapan dingin” saja yang membuat mereka berintrospeksi diri.