Jumat, 06 Desember 2013

REWARD DAN PUNISHMENT

Melalui metode habluminallah dan habluminannas anak akan terpelihara fitrahnya tanpa kehilangan ekstensinya sebagai manusia kecil yang butuh pemahaman. Pada bab ini akan membahas pemahaman bagaimana mencari cara maupun metode dalam mempersiapkan tumbuh kembangnya seorang anak.
A.           Pengertian Reward dan Punishment
Dari pengertian istilah, reward  sama dengan ganjaran. Sedangkan dalam bahasa arab, reward (ganjaran) diistilahkan dengan tsawab.kata ini banyak ditemukan dalam Al-Qur’an yang membahas tentang apa yang akan diterima oleh seseorang, baik di dunia maupun di akhirat. Kata tsawab selalu diterjemahkan kepada balasan yang baik.
Kata tsawab ini dalam pendidikan adalah pemberian ganjaran yang baik terhadap perilaku dari peserta didik.
Dalam pengertian yang lebih luas, istilah reward dapat diartikan sebagai alat pendidikan preventif dan reseptif yang menyenangkan dan bisa menjadi pendorong  (motivator) belajar bagi murid dan sebagai hadiah terhadap perilaku yang baik dalam proses pendidikan.
Punishment (hukuman) dalam bahasa arab di istilahkan dengan ‘iqab. Kata ‘iqab kaitannya dalam dunia pendidikan  diartikan sebagai alat pendidikan preventif dan refresif yang paling tidak menyenangkan dan balasan dari perbuatan yang tidak baik yang dilakukan anak.
Reward and Punishment  (ganjaran dan hukuman) dalm ilmu pendidikan pedagogi dipandang sebagai bagian dari proses pendidikan. Pemberian hukauman ditujukan member efek jera dan mencegah berlanjutnya perilaku negative dan ganjaran berguna untuk penguatan atas perilaku positif.
Al-Abrasyiberpendapat, hukuman itu tidak dirancang sebagai Qishos (balasan) atau Intiqom (siksaan). Justru hukuman itu harus diperlakukan sebagai Islah (perbaikan) dan perlindungan terhadap murid-murid yang lain. Hukuman juga tidak boleh diberlakukan kecuali dalam keadaan terpaksa atau darurat. Memukul anak didik juga tidak boleh kecuali anak tersebut sudah dinasehati, diperingati, dan dimediasi oleh pihak ketiga. Mengapa demikian ? karena hukuman fisik akan membekas pada anak didik secara psikis.
Menurutnya pula, ada tiga syarat jika hukuman fisik dilakukan. Yaitu:
1. Tidak boleh memukul anak didik dibawah usia sepuluh tahun
2. Pukulan tidak boleh lebih dari tiga kali
3. Anak didik diberi kesempatan untuk menyesal dan tidak boleh mengulanginya lagi

Keluarga merupakan suatu sistem sosial paling awal yang berusaha menumbuh kembangkan sistem nilai, moral dan sikap kepada anak.hal ini didorong oleh keinginan dan harapan orangtua yang cukup kuat agar anaknya tumbuh dan berkembang menjadi individu yang memiliki dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, yang benar dan yang salah, yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta memiliki perilaku yang baik dan terpuji.
Melalui proses pendidikan, pengasuhan, pendampingan, larangan, reward (penghargaan), punishment (hukuman) merupakan pengembangan nilai, moral dan sikap yang dikembangkan secara efektif dilingkungan sekolah.
Reward dimunculkan untuk memotivasi seseorang karena ada anggapan bahwa dengan memberikan hadiah atau penghargaan atas perilaku baik dan hasil pekerjaannya, ia akan mempertahankan perilaku baiknya dan belajar dengan optimal. Sedangkan punishment dimunculkan untuk memotivasi seseorang agar tidak melakukan kesalahan dalam melakukan sesuatu. Kedua motivasi ini tidak bisa dikatakan mana yang benar dan mana yang salah. Tetapi lebih cocok jika dilihat dari baik dan buruknya, bukan benar atau salahnya.
Namun demikian, jenis hukuman (punishment) anak yang satu dengan anak yang lainnya tidak bisa disamaratakan karena karakter dari diri mereka masing-masing pun berbeda. Dalam kasus-kasus tertentu bisa, tapi dalam kasus yang lain tentu tidak, terutama faktor umur hendaknya sangat diperhatikan. Misalnya hukuman untuk anak kelas satu tentu berbeda dengan anak kelas lima SD.
Islam memberikan beberapa konsep hukuman ditinjau dari segi manfaatnya. Pemberian hukuman harus didasarkan pada konsep tidak untuk menyakiti, menyiksa atau balas dendam. Tujuan memberikan hukuman dapat memberikan sesuatu yang baik, mendidik bagi anak-anak. Pada dasarnya, hukuman yang baik disertai dengan pemanfaatan dan toleransi, kecuali untuk hal-hal yang jelas menurut syariat. Namun demikian, pemberian ganjaran (reward) dan hukuman (punishment) adalah sebagai salah satu metode pendidikan sebagaimana Islam memerintahkan untuk bersikap lemah lembut dan kasih sayang kepada anak, sungguh Islam pun melarang sikap berlebihan dan keterlaluan dalam hal kasih sayang. Untuk itu, tiada jalan lain sewaktu-waktu orang tua atau guru bersikap tegas dan berwibawa agar jiwa anak didik tidak berkepanjangan dalam hal kenakalan dan penyimpangannya.
 Dalam proses belajar, reward menjadi faktor terpenting karena perangsang itu (reward) memperkuat respon yang pernah dilakukan. Misalnya sistem pemberian hadiah pada anak yang telah melakukan hasil yang baik, sehingga anak akan lebih giat belajar. Namun disisi lain, kebiasaan mendapat hadiah akan merubah tingkah laku anak, ia akan selalu menunggu hadiah, kalau tidak ada hadiah dia tidak mau belajar.
Penghargaan terbaik adalah sanjungan dan pujian, dan penghukuman terburuk adalah ketidak-setujuan. Ketika anak-anak bertindak dengan baik maka mereka mesti dipuji (diberi reward), sebaliknya ketika bertindak buruk, sebagai punishmentnya maka diberikan “tatapan dingin” saja yang membuat mereka berintrospeksi diri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar